KPK Akan Panggil Tiga Instansi

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memaksa pengembalian rumah dinas di lingkungan Universitas Brawijaya, Malang.

"Segera kami akan berkoordinasi untuk menekan agar dosen mau mengembalikan," kata Wakil Ketua bidang Pecegahan KPK, M Jasin dalam pesan singkatnya, Jumat 13 Februari 2009.

Sejauh ini, menurut Jasin, para dosen belum juga mengembalikan rumah dinas yang mereka tempati kepada negara. Padahal KPK sudah meminta pengembalian itu melalui pihak rektorat Universitas Brawijaya.

Instansi yang dimaksud Jasin untuk berkoordasi itu adalah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan. "Selain itu, kami juga akan panggil Kimpraswil (Departemen Pekerjaan Umum)," kata Jasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, 29 rumah dinas yang ditinggali dosen Universitas Brawijaya  karena bermasalah. Rumah dinas tersebut merupakan golongan II di mana tidak boleh di jual atau berpindah kepemilikan.  Komisi antikorupsi menemukan semua rumah dinas itu atas nama para dosen.