Jasman Akui Lalai Lapor ke KPK

Sumber :

VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini baru dilakukan setelah enam bulan menjabat.

"Ini kelalaian," kata Jasman, usai melaporkan kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Februari 2009. Laporan ini diterima bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Jasman mengaku, memiliki harta Rp 803 juta. Harta itu dimilikinya selama bekerja sebagai jaksa. "Dari dulu harta saya segitu, tidak ada perubahan," jelasnya.

Direktur laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, M Sigit, menyatakan laporan Jasman itu akan diteliti terlebih dahulu. Komisi, lanjut Sigit, akan melihat dulu apakah Jasman sudah mengisi formulir LHKPN sudah benar. "Jika sudah benar, setelah itu akan kita cek fisik," ujar Sigit saat dihubungi.

Jasman Panjaitan dilantik sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum pada 15 September 2008. Dia menggantikan DB Nainggolan yang diangkat menjadi Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Berdasarkan peraturan, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Laporan ini paling lama disampaikan satu bulan setelah dia menjabat dan satu bulan setelah jabatan dia berakhir.