Mantan Ketua Komisi Kehutanan Bersaksi Lagi

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Kehutanan, Ishartanto. Selain dia, legislator yang akan diperiksa adalah Suswono.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Yusuf Erwin Faishal. Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu itu berada di Departemen Kehutanan.

Sedianya sidang akan digelar Senin 2 Maret 2009 pukul 14.00 WIB. Selain kedua anggota Dewan itu, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga akan memeriksa Direktur Utama PT Masaro Putra Nevo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi, kasus suap alih fungsi hutan untuk Pelabuhan Tanjung Api-api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Yusuf Erwin, mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat diduga menerima uang dari rekanan proyek alih fungsi hutan itu.

Sementara itu, Putra Nevo juga dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Keterlibatan dari PT Masaro ini diketahui saat komisi menggeledah kantor Yusuf Erwin yang berada di Gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11 A, Jakarta Pusat.
Komisi menyelidiki fasilitas yang diterima Yusuf selama berkantor di Masaro. Diduga, Yusuf mengamankan proyek pengadaan dan pemeliharaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.