Abdul Hadi Ditahan di Cipinang

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hadi Djamal, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan, dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho sebagai tersangka.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, Abdul Hadi dan Hontjo akan di ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sedangkan Darmawati akan ditempatkan di LP Wanita Pondok Bambu. "Ini untuk masa penahanan 20 hari pertama," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009. 

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi suap terkait program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Penangkapan Anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Jamil dilakukan KPK Senin malam bersama Darmawati dan Hontjo. Dari tangan mereka ditemukan Rp 54 juta dan US$ 90 ribu.