Darmawati Dinonaktifkan dari Dephub

Sumber :

VIVAnews - Pejabat bagian Tata USaha Distrik Navigasi Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini menyusul ditahannya Darmawati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Agar KPK jadi lebih leluasa untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo, seperti dilansir dalam situs www.dephub.go.id, Rabu 4 Maret 2009.

Darmawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, dan Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Diduga telah terjadi transaksi suap di antara mereka sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Menurut Sunaryo, posisi Darmawati sebagai kepala bagian tata usaha untuk berhubungan dengan Abdul Hadi dan rekanan Hontjo sangat tidak mungkin dan relatif jauh. "Tapi tidak mustahil itu terjadi," ujarnya.

Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan pemberian uang itu diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyeknya mencapai Rp 100 miliar.

Darmawati kini sudah menghuni Rutan Pondok Bambu. Sedangkan Abdul Hadi dan Hontjo dititipkan di LP Cipinang.