"Ada Pergantian Majelis Perkara Liga Inggris"

Sumber :

VIVAnews - Direktur Eksekutif/Pimpinan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Syahrani menjelaskan mengapa ada pergantian majelis dalam kasus monopoli Liga Inggris di Astro TV.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 5 Maret 2009. Ia bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap, mantan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha M Iqbal.

Iqbal didakwa menerima uang Rp 500 juta dari eksekutif Lippo Group Billy Sindoro saat menangani perkara monopoli hak siar Liga Inggris di Astro TV. Billy berkepentingan dengan hak siar tersebut.

Sedianya, kata Kurnia, komisioner Syamsul Maarif yang menangani akan kasus tersebut. Namun, saat itu beban kerja Syamsul sudah padat.

Sementara itu, Benny Pasaribu baru selesai cuti sehingga perkara itu diserahkan kepada Benny. "Usulan pergantian diajukan Biro Hukum yang diteruskan kepada saya," kata Kurnia.

Sementara saksi lain, Direktur PT Indosat Mega Media Indar Admanto mengaku tidak mengetahui proses perkara Astro TV terkait hak siar Liga Inggris.

"Kami hanya melaporkan soal Liga Inggris ke KPPU ," kata Indar saat bersaksi.

Lebih lanjut Indar mengatakan ada dua pihak lagi yang melaporkan Astro TV ke KPPU, yakni Indovision dan TelkomVision.

"Bagaimana proses kasus Astro ini saya tidak tahu. Saya hanya tahu hasilnya dari media massa," kata dia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.