KPK Tak Bisa Limpahkan ke Pengadilan Umum

Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan jika Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung selesai, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum.

"Tanpa adanya undang-undang, KPK tidak bisa melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum," kata Bagir di sela sarasehan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Menurut Bagir, pengalihan perkara itu harus diatur juga dalam undang-undang. Karena, kompetensi peradilan hanya boleh diatur dengan undang-undang. "Tidak boleh hanya dengan surat edaran Mahkamah Agung, harus undang-undang," ujarnya.

Bagir menjelaskan, salah satu formula mengenai pengadilan korupsi ini adalah dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Alasannya, lanjut Bagir, karena ada kegentingan yang memaksa, yaitu para pencari keadilan.

"Jangan anda bilang (perppu) adalah kepentingan KPK, tapi juga ini kegentingan yang memaksa," ujarnya.