Mantan Bupati Sikka NTT Ditahan

Sumber :

VIVANews - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maumere akhirnya menahan mantan Bupati Sikka, Alexander Longginus. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Purnabakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka periode 1999-2004.

Alexander ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 276,5 juta itu, kemarin sore. Alexander saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrat Indoesia Perjuangan Kabupaten Sikka.

"Sebelum ditahan, dia diperiksa dengan 20 pertanyaan," kata Marianus Moa selaku pengacara Alexander, Rabu 11 Maret 2009.

Alexander diduga terlibat kasus dugaan korupsi ini karena mengeluarkan nota dinas kepada bagian keuangan dan merestui permohonan dana purna bakti.

Menurut Marianus, dana purna bakti itu dikeluarkan atas permintaan 30 anggota dewan dan diterima bupati kemudian didisposisikan kepada sekertariat daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Acep Sudarman menjelaskan alokasi dana untuk purna bakti anggota dewan tidak ada dalam klausal anggaran. Namun untuk memenuhi permintaan 30 anggota dewan maka diambil dana dari pos-pos lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sikka tahun 2004.

“Total dana yang dialokasikan sebesar Rp 276,5 juta. Masing-masing anggota dewan menerima dana berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” kata Acep.

Menurut Acep, penahanan terhadap mantan Bupati Sikka Alexander Longginus merupakan keputusan penyidik. "Penahanan itu murni untuk kelancaran proses selanjutnya dan bukan untuk kepentingan politik,” katanya.

Laporan: Jemris Fointuna/Kupang