Dakwaan Dinilai Tidak Jelas

Sumber :

VIVAnews - Penasihat Hukum terdakwa Yusuf Setiawan, Bambang Hartono menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas. Jaksa dinilai tidak mampu menjelaskan perbuatan apa sehingga terdakwa melanggar Keputusan Presiden 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang di Lingkungan Pemerintahan.

Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009. Bambang tengah membacakan keberatan atas dakwaan terhadap Yusuf dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat berat dan mobil ambulance pada pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2003 dan 2004.

Jaksa menuduh Yusuf yang menjabat sebagai Direktur PT Setiajaya Mobilindo, mengatur dan menggelembungkan harga barang. Bambang mengatakan tuduhan jaksa itu tidak benar. Karena, kata dia, pihak yang menandatangani seluruh perjanjian kontrak pengadaan barang tersebut adalah Kepala Cabang PT Setiajaya Mobilindo Susilo S Dwipantoro dan Kepala Cabang PT Setia Utama Mobilindo Rudianto Widjaja.

Yusuf, kata dia, akan bertanggung jawab hanya sebatas pemberian Surat Kuasa kepada Susilo dalam pelaksanaan pengadaan barang di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Yusuf tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana melainkan hanya bertanggung jawab kerugian keuangan negara dengan yaitu dengan mengembalikan kerugian itu," kata Bambang.

Bambang juga membantah tuduhan bahwa Yusuf bersama-sama mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Wahyu Kurniawan dan Ijuddin Budhyana telah melakukan pertemuan mengarahkan dan mengatur pengadaan.

Jaksa menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya selaku Direktur PT Setiajaya Mobilindo dengan menemui Danny Setiawan. Saat itu, Yusuf memberikan uang Rp 50 juta.

"Itu semata-mata untuk kepentingan lebaran dan tidak ada hubungannya dengan pengadaan barang yang dilakukan
Susilo," kata dia.

Pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi ini didasarkan pada radiogram yang diterbitkan Departemen Dalam Negeri dan diteken Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.