Ada Pejabat Diduga Terlibat Penyelundupan

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian dan Direktorat Bea dan Cukai menahan 10 kontainer yang berisi barang-barang elektronik ilegal milik PT Han Seram Sakti di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk kasus pemalsuan dokumen kepabeanan ditangani Bea dan Cukai.

Namun, polisi tak tinggal diam. Menurut Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Boy Salamudin, polisi sedang mendalami dugaan korupsi dalam kasus tersebut. "Ada pejabat yang diinformasikan jadi bagian PT Han Seram Sakti," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 12 Maret 2009.

Namun, Boy Salamudin tak mau membuka siapa pejabat itu dan apakah si pejabat berafiliasi dengan partai tertentu. "Kita dalami biar tidak simpang siur," Boy melanjutkan.

Polisi, kata dia, masih mematangkan penyelidikan sebelum membukanya ke publik. "Karena kita mesti tahu betul kaitan perjabat dengan perusahaan apa, perannya apa. Itu kan baru informasi yang kita terima, kita dalami dulu," dia melanjutkan.

Pada Jumat 27 Februari 2009 oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok bersama Penyidik Bea Cukai menyita 10 kontainer berukuran 20 kaki yang berisi barang-barang elektronik.

Para pelaku melalui PT Han Seram Sakti mendeklarasikan isi 10 kontainer sebagai 800 ton drum bahan kimia. Namun, ternyata 10 kontainer itu berisi barang-barang elektronik termasuk telefon genggam merek Blackberry.

Dalam melakukan kegiatan impor ini, si pengusaha melakukan pengiriman barang dari Singapura dan Taiwan menggunakan jalur hijau. Jalur hijau ini merupakan jalur prioritas untuk kegiatan ekspor dan impor. Karena, bila melalui jalur ini kepabeanan tidak melakukan pemeriksaan fisik. Biasanya, jalur hijau itu diberikan kepada importir produsen bahan baku.