KPK Panggil 2 Anggota DPR & 2 Petinggi Dephut

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua orang anggota dewan dan dua petinggi Departemen Kehutanan (Dephut) ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagi saksi.

Hal itu disampaikan juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2008. "Maruahal Silalahi

dan Mafid Basyuri," sebut Johan. Dua orang lainnya yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Departemen Kehutanan Suparno dan Kepala Biro Umum Bambang Hendroyo.

Hampir sebagian besar anggota komisi kehutanan legislatif pernah dipanggil komisi antikorupsi atas kasus ini. Dua orang anggota dewan dari komisi kehutanan

yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni Yusuf Emir Faisal dari Fraksi PKB dan Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat.

Alih fungsi hutan bakau yang seharusnya menjadi wewenang Departemen Kehutanan ini, sedianya untuk membangun sarana infrastruktur Pelabuhan Api-Api. Pembangunan pelabuhan yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp 5 triliun ini, diwarnai aksi suap-menyuap dari para tersangka.