Rekanan Divonis Empat Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa Vaylana Dharmawan dihukum selama empat tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai Vaylana telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantuan kerja pada tiga Balai Latihan Kerja.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

PT Suryantara Purna Wibawa pimpinan Vaylana merupakan rekanan Direktorat Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Ditjen Binapendagri) Depnakertrans dalam proyek proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan.

Majelis juga menghukum Vaylana membayar denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat perbuatan terdakwa, kata Hakim, Vaylana telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,96 miliar. Mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mengharuskan terdakwa membayar sebesar Rp 398 ribu. Uang tersebut merupakan bagian kerugian negara yang belum dibayarkan Vaylana.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum empat tahun. Hal yang memberatkan, kata Hakim Martini Mardja, bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Vaylana merupakan rekanan pertama yang divonis majelis. Pengadilan saat ini juga masih menyidangkan perkara empat rekanan lainnya, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono, Direktur CV Dareta Ery Fuad, Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi dan Direktur PT Gita Vidya Hutama Inez Wulanari. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.