ICW: Jangan Jadi Ajang Basa-Basi

Sumber :

VIVAnews – Gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, Rabu 22 Oktober 2008, harus dicermati. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah mengatakan jangan sampai gelar perkara hanya menjadi alat legitimasi bagi Kejaksaan Agung atau alat pembenaran keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI.

”Jangan jadi ajang basa-basi, yang ujungnya tanpa penyelesaian,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 22 Oktober 2008.

Komisi, katanya, tidak perlu bersandar pada hasil gelar perkara. Menurut Febri, Komisi sebaiknya mengusut ulang kasus BLBI terutama yang terkait mantan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dan Antony Salim. ”Komisi adalah lembaga independen yang tidak harus tunduk dan terpengaruh Kejaksaan,” katanya.

Sebaliknya, Kejaksaan diminta untuk mendorong peralilihan penanganan kasus BLBI. Kongkritnya, Kejaksaan menyerahkan semua dokumen terkait BLBI pada Komisi. ”Jangan sampai ada keputusan penanganan BLBI berdua, Kejaksaan dan Komisi. Tidak akan jalan,” katanya.

Menurut Febri, sebagai bahan pertimbangan Komisi mengambil alih BLBI, ICW telah menyerahkan 36 dokumen pada Komisi, Selasa 21 Oktober 2008. Dokumen itu terutama terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim.