Kejagung Tak Temukan Harga Pembanding

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan dalam menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan dua unit kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina.

"Karena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menemukan harga kapal untuk dijadikan harga pembanding. Jadi, sulit menentukan kerugian negaranya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Rabu 22 Oktober 2008.

Harga pembanding kapal VLCC itu, jelas Jasman, merupakan komponen penting dalam menentukan ada atau tidaknya penggelembungan harga (mark up).

Meski demikian, kata dia, Kejaksaan tetap akan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan itu. Bila perlu, kata dia, Kejaksaan akan mengundang lembaga auditor negara itu untuk memperjelas hasil audit. "Mungkin juga kita akan  pertimbangkan sewa auditor independen. Karena kalau tidak ada pembandingnya, ya sama saja," tukasnya.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.