Kejagung Periksa Pejabat Imigrasi

Sumber :

VIVAnews – Kejaksaan Agung, Rabu 22 Oktober 2008, memeriksa Kepala Bidang Imigrasi Duta Besar RI untuk China Joko Budi Hartono. Pemeriksaan terkait pengenaan biaya kawat (telex) sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ bagi tiap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor antara Mei 2000 hingga Oktober 2004.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengatakan, Joko Budi diperiksa sebagai saksi kasus yang dugaan pungutan illegal dengan total penyimpangan sekitar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613. “Dia pasti tahu kasus ini,” katanya.

Joko Budi merupakan pegawai antara 1998 hingga 2002. Joko merupakan orang pertama yang diperiksa kejaksaan dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.45 WIB, tim penyidik pidana khusus masih meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

Saat ini, kejaksaan sedang meneliti dasar hukum penerbitan surat  nomor 280/kep/IX/1999 tentang tarif keimigrasian pada 24 September 1999 itu. Sebab, surat itu merupakan paying hukum pengenaan biaya kawat.