Perubahan Status, Syamsudin Batal Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung membatalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Admistrasi Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga. Hal itu disebabkan adanya perubahan status yang bersangkutan.

Demikian dikatakan juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Senin 27 Oktober 2008 di kantornya, Jakarta Selatan. Ia mengaku pihaknya memang tidak memberikan pemberitahuan kepada Syamsudin. "Memang baru Jumat (pekan lalu) adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Jasman kepada wartawan.

Lebih lanjut Jasman mengatakan, naiknya status Syamsudin setelah tim penyidik Kejaksaan Agung menggelar ekspos atas kasus itu. Dari ekspos itu, kata dia, disimpulkan bahwa Syamsudin harus dijadikan tersangka. "Kami akan mengumpulkan bukti untuk memperterang perkara dan mencari tersangka baru kalau memang ada," kata dia.

Terkait pemeriksaan rekanan, Kejaksaan Agung akan layangkan panggilan kedua setelah sebelumnya, tak satupun rekanan memenuhi panggilan itu. "Kalau soal panggil paksa, itu ada prosedurnya. tiga kali tidak hadir baru bisa," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu.