Paskah Bantah Nikmati Rp 1 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Menteri Badan Perencanaan Pembangunan nasional Paskah Suzetta hadir sebagai saksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Dalam sidang, Paskah langsung membantah menerima Rp 1 miliar.

Paskah membantah saat hakim Hendra Yospin menanyakan, "Apakah saksi menerima uang. Apakah saksi menerima Rp 1 miliar?".

"Tidak. Tidak," tegas Paskah di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Paskah mengaku kaget mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. "Tidak mungkin ada uang Rp 31,5 miliar, saat itu kan saya Ketua Komisi," ujar Paskah.

Dalam dakwaan Hamka dan Antony, Paskah disebut-sebut hadir dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Bank Indonesia setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan adanya aliran dana ke anggota Komisi Keuangan senilai Rp 31,5 miliar. Dalam pertemuan itu, Paskah meminta ada rekonsiliasi agar Rusli sebagai pemberi dana dan Anthony Zeidra sebagai penerima dana.
 
Hingga saat ini, persidangan mendengarkan kesaksian Paskah masih berlangsung. Selain Paskah, jaksa juga akan memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dan anggota Dewan Bobby Suhardiman.