Burhanuddin Divonis Lima Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.