Kejagung Masih Selidiki Tersangka Dirut Pos

Sumber :

VIVAnews – Kasus dugaan korupsi dana nonbudgeter PT Pos Indonesia yang menempatkan Direktur Utamanya, Hana Suryana, sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Agung. Kejaksaan belum dapat melengkapi berkas perkara.

Menurut pengacara PT Pos Indonesia Stefanus di Kejaksaan Agung, Rabu 29 Oktober 2008, jika sampai 18 November 2008, pemberkasannya belum lengkap, maka jaksa harus membebaskan Hana Suryana. Katanya, Hana dibebaskan dari penahanan, tapi penanganan perkaranya tetap bisa berjalan.

Hana Suryana ditahan sejak 21 Juli 2008 dan masa tahanan akan berakhir 18 November 2008. Selama kejaksaan menyelidiki kasus ini, katanya, Hana sudah tiga kali mengalami perpanjangan penahanan.
Sejauh ini, kata Stefanus, tim jaksa penyidik masih menunggu hasil dari BPKP tentang perhitungan kerugian negara.

Menurut Stefanus, bagi Hana, yang dilakukan PT Pos Indonesia bukan penyimpangan. Sebab, berdasarkan audit internal perusahaan itu, tidak pernah menemukan adanya kerugian negara.

Hana Suryana ditahan bersama enam kawan-kawannya. Mereka tersangka kasus korupsi dana operasonal nonbudgeter. Para tersangka diduga menggelembungkan komisi dalam bisnis jaringan komunikasi dengan 22 perusahaan rekanan PT Pos dan melakukan pertanggungjawaban secara fiktif.