Jaksa juga Ajukan Banding

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara.

"Putusan lebih rendah daripada tuntutan kami, jadi kami banding," kata Jaksa Ketut Sumedana usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Sebelumnya jaksa menuntut Burhanuddin selama delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menyatakan Burhanuddin cukup dipenjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, jaksa sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Burhanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau sama dengan tuntutan jaksa.