Kejagung Tahan Satu Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan satu lagi tersangka kasus penyalahgunaan kontrak pengangkutan batu bara di lingkungan PT Pos Indonesia. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Citra Persada Energitama, Ahmad Nazir (AN).

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, AN ditahan selama 20 hari terhitung 3 November 2008.

"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kontrak sehingga merugikan negara 28 miliar," kata Jasman.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan dua tersangka dari PT Pos Indonesia, yakni ARR dan RCW.

AN bersama ARR dan RCW diduga terlibat penyalahgunaan kontrak untuk pengangkutan, yang ternyata digunakan untuk bisnis perdagangan batu bara.