Mobil Dinas Tak Kembali, Penjara Menanti
Selasa, 1 September 2009 - 17:25 WIB
Sumber :
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pejabat-pejabat yang masa tugasnya berakhir untuk mengembalikan mobil dinas.
"Jika tidak, ranahnya bisa masuk pidana," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar kepada wartawan, Selasa 1 September 2009.
Haryono mencontohkan mobil dinas di provinsi Jawa Timur. "Saya tidak tahu jumlahnya berapa. Tapi, kondisinya sudah sebagian rusak," kata dia. Pemda, menurut dia, harus semangat menagih mobil-mobil dinas tersebut.
Namun demikian, sambungnya, kerusakan itu tidak masalah yang penting bisa kembali ke negara. "Bagi KPK ini adalah langkah penyelamatan aset," tambahnya.