Hakim Sofialdi Berbeda Pendapat

Sumber :

VIVAnews - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sofialdi, berbeda pendapat dengan empat temannya. Sofialdi justru membebaskan Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan dan menyatakan Rusli Simanjuntak bersalah karena menikmati dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 3 miliar.

"Dana yayasan itu bukanlah uang negara," kata Sofialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Sofialdi merupakan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dana yayasan adalah dana negara, lanjut Sofialdi, seharusnya majelis hakim membebaskan Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan. "Penggunaan dana itu ada aturannya dalam rapat dewan gubernur," jelasnya.

Mengenai Rusli Simanjuntak, Sofialdi berpendapat, Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya itu bersalah karena menerima Rp 3 miliar. "Dia dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Meski demikian, empat hakim lainnya berpendapat beda dengan Sofialdi. Empat hakim berpendapat sama untuk menghukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rusli juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Rusli dinyatakan ikut menikmati uang itu. Namun, Rusli sudah mengembalikan Rp 3 miliar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga dia tidak harus menggantinya lagi.