Akal-akalan Penunggak Angsuran, Mobil Ditaruh di Bengkel

Pekerja mengganti oli mobil pelanggan di bengkel mobil Kawasan Tebet, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kehadiran jasa pembiayaan, membuat kepemilikan kendaraan semakin mudah. Cukup menyediakan uang muka, maka mobil bisa langsung dibawa pulang.

Namun, jika menunggak pembayaran cukup lama, maka siap-siap menghadapi proses penyitaan. Caranya bermacam-macam, mulai dari cara halus hingga kasar.

Meski demikian, cara ini ternyata tak membuat oknum pengutang takut. Ada saja yang mencari akal, agar kendaraannya tidak ditarik perusahaan pembiayaan. Salah satunya, dengan menaruh mobil di bengkel.

Harapannya, mobil tidak akan terpantau oleh tim pencari tunggakan, yang biasa mengawasi rute si penunggak angsuran. Selain itu, mereka juga menganggap, bahwa pengambilan mobil hanya bisa dilakukan oleh pemilik.

Menurut Direktur Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjiptohardjojo, pihak leasing memiliki cara penarikan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Untuk hal seperti itu (mobil disembunyikan di bengkel), leasing tetap bisa melakukan penarikan, karena ada fidusia (pengalihan hak kepemilikan)," kata Harjanto saat dihubungi VIVA, Selasa 9 April 2019.

Dikatakan Harjanto, tim dari leasing akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak bengkel yang dimanfaatkan untuk menyembunyikan mobil tersebut. 

Cara ini dilakukan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak bengkel yang dimanfaatkan penunggak untuk menyembunyikan kendaraan.

"Untuk biaya dan segala detailnya, akan dikoordinasikan ke pihak bengkel. Umumnya, leasing punya hubungan baik dengan bengkel," ujarnya. (yns)