Begini Kata Leasing, Tak Boleh Lagi Asal Tarik Kendaraan

Ilustrasi kendaraan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang isinya menyatakan bahwa leasing tak bisa menarik kembali barang, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia. 

Dengan demikian, untuk bisa menyita barang yang jadi obyek kredit, perusahaan pembayaran harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Putusan itu tertuang di nomor 18/PUU-XVII/2019. 

Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Dealer Relationship Management & Marketing Communication Dept. Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), Ronald Adrian Laurence. Ia mengaku, pihaknya sedang mempelajari putusan dari MK itu. 

"Pada dasarnya, terkait regulasi tersebut kami akan mengikutinya dari sisi penarikan kendaraan. Hanya saja memang kami perlu mempelajarinya lebih lanjut," kata Ronald kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020. 

Adapun yang menjadi perhatiannya saat ini adalah, apakah ada pembagian kendaraan tertentu yang nantinya wajib diajukan izin ke pengadilan untuk bisa diproses penarikannya. 

"Sedang kami pelajari apakah semua kendaraan yang ditarik wajib izin ke pengadilan atau kondisi tertentu saja. Kami juga akan memerhatikan arahan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator kami," tutur dia. 

Diketahui, putusan MK ini buntut dari kasus penyitaan kendaraan yang dialami warga Bekasi beberapa waktu lalu. Korban merasa diperlakukan tidak adil, karena pihak leasing dianggap berlindung di balik Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Jaminan fidusia bisa diartikan sebagai surat perjanjian kredit. Selama konsumen belum melunasi biaya pembelian barang, maka hak kepemilikan barang tersebut masih berada di tangan si pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing.