Menhub: Penerbitan Stiker Ganjil Genap Taksi Online Kewenangan Polisi

Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumber :
  • VIVA / Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku akan terus mengusahakan agar taksi online mendapat pengecualian dari adanya kebijakan perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta.

Kata dia, keinginan para pengemudi tersebut, akan menjadi prioritasnya supaya bisa direalisasikan.

Budi mengatakan, pengecualian tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan sistem stiker. Namun, dia mengaku yang memiliki kewenangan pengadaan sistem stiker tersebut bagi taksi online adalah pihak Kepolisian, bukan Kementerian Perhubungan.

"Kalau sekarang, kita menyarankan mereka prioritas, tinggal sekarang Kepolisian akan memberikan stiker, kewenangan dari polisi," kata dia di Jiexpo, Jakarta, Rabu 11 September 2019.

Lebih lanjut, kata Budi, Kementerian Perhubungan juga akan mengupayakan suatu mekanisme yang terstruktur, supaya sistem pemberian stiker bagi taksi online tersebut tidak disalahgunakan, serta justru bisa membuat sistem ganjil-genap gagal untuk mengurai kemacetan.

"Mungkin caranya memberi stiker, kita pikirkan tidak membuat komplikasi yang lainnya. Jadi, enggak bisa disalahgunakan," tuturnya.

Penggunaan sistem stiker tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono. Kata dia, Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019 yang melandasi perluasan sistem ganjil-genap, memberi ruang bagi angkutan sewa khusus atau taksi online untuk bisa masuk dalam zona ganjil genap.

Ruang tersebut, lanjut dia, ada dalam pasal 4 ayat 1 poin M yang menyebutkan adanya diskresi bagi pihak Kepolisian. Hak diskresi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat 1. 

"Kami berharap, Kepolisian dapat menerbitkan tanda khusus bagi angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan," katanya. 

Dia menjelaskan, tanda khusus itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 berupa stiker khusus. Stiker tersebut merupakan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan sewa khusus yang memenuhi persyaratan. (asp)