Daftar Incaran Pelanggar yang Direkam Sistem ETLE
Selasa, 6 Desember 2022 - 10:09 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
- Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp500 ribu untuk sepeda motor, dan Rp1 juta bagi mobil.
- Melanggar lampu merah, itu bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Berboncengan lebih dari dua bagi pengguna sepeda motor, bisa dikenakan denda maksimalnya adalah Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Bisa terkena pelanggaran, dan akan didenda maksimal Rp250 ribu.
Baca berita otomotif lainnya di Google News.
Baca Juga :
Baca Juga :