SIM Keliling 2 Mei 2026 Resmi Buka Lagi Usai Libur Hari Buruh
Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:02 WIB
Sumber :
- TMC Polda Metro Jaya
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.
Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Baca Juga :
Dengan kembali beroperasinya layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak mengalami keterlambatan dalam perpanjangan SIM.
Baca Juga :