SIM Keliling 21 Oktober 2026, Ini Daftar Lokasi Pelayanannya
- NTMC Polri
Jakarta, VIVA – Pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 21 Oktober 2026, dapat mendatangi layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Setiap wilayah menyediakan sejumlah titik pelayanan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM. Pemohon sebaiknya menentukan lokasi tujuan dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum berangkat.
Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima lokasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah ibu kota. Masyarakat dapat memilih tempat pelayanan yang paling dekat dengan rumah atau lokasi aktivitas sehari-hari.
Untuk wilayah Bogor, pelayanan dijadwalkan berlangsung di Mall Jambu Dua dan Plaza Keboen Raya. Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di KFC Juanda, Bekasi Timur. Pemohon perlu memperhitungkan waktu perjalanan agar bisa tiba di lokasi sebelum pelayanan berakhir.
Adapun di Bandung, masyarakat dapat mendatangi ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sehingga kedatangan terlalu dekat dengan waktu penutupan berisiko membuat pemohon tidak terlayani. Pastikan juga informasi operasional lokasi tujuan sebelum berangkat.
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali kelengkapan dokumen agar proses administrasi tidak terhambat.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan itu dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan penyedia layanan.
Pemohon juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM. Jika masa berlaku telah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling dan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. Karena itu, sebaiknya urus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.