Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM A selama ini lebih sering dikaitkan dengan mobil pribadi, seperti sedan, MPV, dan SUV. Padahal, SIM A juga bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan niaga tertentu, sehingga pengemudi tidak selalu membutuhkan SIM B untuk membawa mobil pengangkut barang.

Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dilihat VIVA Otomotif Senin 24 Agustus 2026, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan atau JBB paling tinggi 3.500 kilogram.

Artinya, bentuk kendaraan bukan satu-satunya patokan dalam menentukan jenis SIM yang dibutuhkan. Mobil dengan bak terbuka, boks, atau bentuk kendaraan niaga lainnya masih dapat dikemudikan menggunakan SIM A selama JBB-nya tidak melebihi batas tersebut.

Contoh paling mudah ditemui adalah Suzuki Carry Pick Up dan Daihatsu Gran Max Pick Up. Kedua kendaraan ini memang dirancang untuk membawa barang dan banyak digunakan untuk kebutuhan usaha, distribusi, maupun operasional sehari-hari.

Selain itu, ada Mitsubishi L300 yang ukuran bodinya lebih besar dibanding pikap kecil. Berdasarkan data spesifikasinya, L300 memiliki JBB 2.345 kilogram, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 3.500 kilogram untuk SIM A.

Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan niaga yang bisa dikemudikan dengan SIM A tidak hanya terbatas pada pikap berukuran kecil. Mobil seperti L300 yang memiliki bak cukup besar dan daya angkut sekitar 1,2 ton juga masih masuk dalam batas JBB yang ditetapkan untuk golongan tersebut.

Kendaraan pikap tersebut juga bisa menggunakan karoseri tambahan, seperti boks tertutup untuk kebutuhan pengiriman barang. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan data JBB yang tercantum pada dokumen kendaraan, karena penggunaan karoseri dan konfigurasi tertentu dapat memengaruhi spesifikasinya.

Sebagai pembanding, ada kendaraan niaga yang secara fungsi sama-sama digunakan untuk mengangkut barang tetapi sudah tidak dapat dikemudikan menggunakan SIM A. Salah satunya adalah Mitsubishi Fuso Canter, yang memiliki JBB di atas 3.500 kilogram.

Kendaraan seperti Isuzu Elf juga berada di kelas yang berbeda, karena sejumlah variannya memiliki JBB mulai sekitar 6.000 kilogram. Dengan bobot tersebut, pengemudi membutuhkan golongan SIM yang lebih tinggi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.