Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga
Senin, 24 Agustus 2026 - 11:31 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jadi, memiliki SIM A bukan berarti hanya bisa membawa mobil pribadi. Pengemudi juga dapat mengendarai sejumlah kendaraan niaga ringan, dengan patokan utama kendaraan tersebut memiliki JBB maksimal 3.500 kilogram dan digunakan untuk keperluan perseorangan.
Untuk kendaraan niaga dengan JBB di atas batas tersebut, pengemudi harus memiliki golongan SIM yang sesuai. Karena itu, sebelum membawa kendaraan barang, penting untuk tidak hanya melihat ukuran bodinya, tetapi juga memeriksa JBB yang tercantum pada STNK.