Kena ETLE Tak Cukup Bayar Denda

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya perlu menyelesaikan pembayaran denda. Jika kendaraan kemudian dikenai pemblokiran, pemilik juga perlu mengurus proses administrasi untuk membuka blokir tersebut.

Layanan pembukaan blokir kendaraan akibat ETLE kini tersedia di Samsat Polda Metro Jaya. Layanan tersebut menjadi bagian dari pelayanan satu atap yang mencakup proses konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya mengatakan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE dapat menyelesaikan proses administrasi tersebut di Samsat Polda Metro Jaya.

“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 24 September 2026.

Sebelum datang ke Samsat, masyarakat juga diimbau mengecek dan melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran ETLE. Korlantas Polri menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk mengetahui status kendaraan.

Aplikasi tersebut dapat digunakan dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena penindakan ETLE sebelum mendatangi Samsat.

Setelah pelanggaran dikonfirmasi, pembayaran denda dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran tersebut menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan sebelum pemilik melanjutkan proses administrasi kendaraan.

“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” kata I Made Agus Prasastya.

Adapun kendaraan yang sudah terkena pemblokiran akibat pelanggaran ETLE memerlukan proses administrasi lanjutan. Pemilik dapat mengurus pembukaan blokir di Samsat Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan tahapan sebelumnya.

Korlantas Polri juga meninjau penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dalam kunjungan ke Polda Metro Jaya. Menurut Korlantas, penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk menghindari penindakan.