VIVANetworks

News

Bola

Sport

Showbiz

Lifestyle

Otomotif

Digital

Ragam

Militer

Insight

Dampak DP Syariah 30 Persen Mesti Dipelajari

Gedung Bank Syariah Mandiri (BSM).
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Tidak butuh lama solusi aturan uang muka (down payment/ DP) dibawah 30 persen diberlakukan oleh bank syariah. Menurut Bank Indonesia aturan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bank syariah harus diperlakukan sama dengan bank umum lainnya.

Meski belum terlihat hasilnya, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengatakan, hal tersebut akan berdampak banyak bagi para distributor maupun konsumen.

"Akan banyak konsumen yang bingung. Karena sebelumnya konsumen berpikir pasti dapat menggunakan solusi ke DP syariah, tapi kan sebentar lagi sudah tidak ada," ujar Amelia, di sela acara Pesta Sahabat Daihatsu, di Djakarta Theatre, Sabtu, 24 November 2012.

Amelia mengatakan mestinya DP syariah yang juga akan ditetapkan menjadi 30 persen dampaknya harus dipelajari dan dipikirkan terlebih dahulu.

"Kalau pengaruh itu pasti ada, tapi berapa jumlah dan besarnya kita belum bisa menghitung," kata Amelia.

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengatur DP (Down Payment) kredit kendaraan roda dua minimal 25 persen dan mobil sebesar 30 persen. Kebijakan pemberian uang muka pembelian kendaraan 30 persen demi memberikan kondisi lebih aman bagi lembaga yang membiayai kredit dan perekonomian akan tenang. Peraturan BI itu sudah diketahui oleh semua lembaga penyedia kredit.

Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terbaru
Populer
Cari