Oper Kredit Tanpa Lapor Pihak Leasing? Ini Bahayanya

PT BFI Finance Tbk menyasar nasabah di Pulau Bali. Foto ilustrasi kredit kendaraan.
Sumber :
  • Duitpintar.com

VIVA.co.id - Aksi jual beli kendaraan secara oper kredit bisa berisiko, jika kedua pihak tidak melaporkan pemindahtanganan kendaraan ke pihak leasing.

Menurut Corporate Communication Federal International Finance (FIF) Group, Arif Reza Pahlevi, oper kredit tanpa sepengetahuan leasing sangat berbahaya dan menimbulkan banyak kerugian.

Reza menyatakan, melakukan oper kredit di bawah tangan harus dicurgai. Sebab, pihak penjual maupun pembeli bisa saja melakukan penipuan.

“Jelas kita tidak menyarankan. Sebab, walau sama teman sekalipun, bisa saja, tiba-tiba di tengah jalan (diambil leasing), kita mana tahu,” kata Reza kepada VIVA.co.id, Senin 30 November 2015.

Sebaliknya, jika terjadi wanprestasi, perusahaan pembiayaan akan menagih ke pemohon pertama (penjual), karena hak dan kewajiban masih melekat padanya.

Karena itu, Reza menyampaikan, jika melakukan oper kredit, alangkah baiknya mendatangi kantor pembiayaan untuk pengalihan hak dan kewajiban.

“Jadi, ketika nanti terjadi wanprestasi, si pemilik pertama bisa bebas dari tanggung jawab, karena sudah dialihkan,” katanya.