Alasan Polisi Boleh Tilang Kendaraan Telat Bayar Pajak

Ilustrasi tilang konvensional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Salah satu pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan para pemilik kendaraan adalah, apakah polisi diperbolehkan melakukan tilang, apabila pengendara telat membayar pajak. Ada yang menyebut tak bisa, ada juga yang menilai sebaliknya.

Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, Kompol Tartono, polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya.

"Tentu saja bisa, kalau pajak telat itu juga melanggar ketentuan masa berlaku, tentu saja bisa ditilang,” kata Tartono kepada VIVA.co.id, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Terkait pembayaran pajak bagi kendaraan, diungkapkan Tartono, merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajak, disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan.

Dia menjelaskan, penilangan terhadap kendaraan yang telat membayar pajak sudah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih hidup, atau berlaku.

Artinya, kata dia, kasus demikian berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang. Di UU tersebut juga disebutkan soal lampu motor, lampu sein, dan seterusnya.

“Wajib bayar pajak. Berapa besarnya pembayaran pajak itu tergantung jenis kendaraannya, tergantung dari kapasitas mesin, atau cc-nya,” ujarnya.  (asp)