Kini Parkir Pinggir Jalan di Jakarta Makin Mudah

Mesin Terminal Parkir Elektronik di pinggir jalan.
Sumber :
  • viva.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan & Transportasi DKI Jakarta segera mengoperasikan 41 unit mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) untuk pembayaran parkir tepi jalan atau street parking.

Pemberlakuan parkir elektronik di Jakarta tersebut terletak di beberapa ruas jalan Jakarta seperti Jl Juanda Raya sebanyak 13 unit, Jl Pecenongan 10 unit, Jl Pinangsia Raya 10 unit, dan JI Pinangsia I-II-III 8 unit.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 41 unit mesin TPE ini merupakan bagian dari total 201 unit mesin TPE yang akan diimpelementasikan UP Perparkiran Dishubtrans DKI pada tahun 2016 ini.

"Sebelumnya di 2015, UP Perparkiran DKI bekerjasama dengan pihak swasta dalam mengimplementasikan 111 unit TPE di Jl Sabang, Jl Kelapa Gading, dan Jl Falatehan. Mesin TPE dibeli via E-Katalog dengan merek Cale dari Swedia," kata Andri di Jakarta.

Namun, meski program lanjutan, menurut Andri, implementasi TPE ini berbeda dengan terdahulu, dimana UP Perparkiran DKI kini proaktif berperan sentral sebagai operator mesin TPE dengan bekerjasama strategis dengan 7 penerbit uang elektronik untuk penerapan transaksi non tun ai atau cashless system.

"Kerja sama itu dilakukan dengan TapCash dari BNI, E-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRJ, Mega Cash dari Bank Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari lndosat Ooredoo," katanya.

UP Perparkiran juga nantinya akan menggandeng PT Aino Indonesia untuk ikut serta bekerja sama sebagai sistem integrator yang melakukan dukungan settlement harian dan rekonsiliasi transaksi.

Selain itu, UP Perparkiran DKI kini melarang Juru Parkir untuk menerima uang tunai dari Pengguna Jasa Parkir, sehingga pemilik kendaraan wajib memiliki dan membayar Biaya Parkir di mesin TPE jika ingin parkir di tepi jalan di wilayah DKI Jakarta yang sudah terpasang TPE.

"Juru Parkir akan berperan untuk mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE. Untuk menunjang fungsi pengawasan, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta memberikan dukungan berupa pemasangan dan akses kamera CCTV terkoneksi dengan Smart City yang digunakan untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang TPE secara real time," katanya.

Bagi yang melanggar, kata Andri, Dishubtrans DKI akan melakukan penindakan penertiban berupa penggembokan ban dan penderekan kendaraan bagi pengendara yang tidak melakukan pembayaran parkir tepi jalan pada TPE.

"UP Perpakiran DKI optimis, terobosan mengoperasikan mesin TPE untuk parkir tepi jalan di wilayah DKI akan mengubah wajah perilaku berkendara warga untuk lebih merencanakan perjalanan dan waktu parkir jika ingin menggunakan fasilitas parkir tepi jalan. Juga diyakini, implementasi TPE bisa menekan kebocoran pendapatan dan semakin memberikan kontribusi terhadap penambahan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi publik yang aman dan nyaman," kata dia.