Ingin Punya Nopol Cantik, Ini Daftar Harga Resminya
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kepolisian Indonesia akan menerapkan tarif baru pengurusan surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Aturan yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ini akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Hampir semua biaya pengurusan tiga kelengkapan kendaraan itu naik, baik penerbitan STNK maupun BPKB. Kenaikan paling tinggi ada pada penerbitan STNK kendaraan roda empat, yakni 300 persen.
Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, ternyata pemerintah juga mulai memberlakukan tarif resmi penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
NRKB pilihan adalah angka dan huruf yang dipilih oleh pemilik kendaraan untuk pelat nomor, sesuai keinginan masing-masing. Hal ini biasa dikenal dengan istilah pelat nomor cantik.
Dalam penerapannya, NRKB pilihan terbagi menjadi empat kategori. Masing-masing kategori berisi dua aturan, yakni dengan huruf dan tanpa huruf di belakang angka.
Empat kategori yang dimaksud yakni satu nomor, dua nomor, tiga nomor, dan empat nomor. Biaya untuk setiap kategori berbeda, makin sedikit angkanya makin mahal.
Sekadar informasi, pemilik kendaran yang memilih NRKB hanya perlu membayar satu kali saja.
Berikut daftar biaya NRKB pilihan, sesuai PP 60/2016:
NRKB Pilihan satu nomor | Tanpa huruf di belakang | Rp20 juta |
Dengan huruf di belakang | Rp15 juta | |
NRKB pilihan dua nomor | Tanpa huruf di belakang | Rp15 juta |
Dengan huruf di belakang | Rp10 juta | |
NRKB pilihan tiga nomor | Tanpa huruf di belakang | Rp10 juta |
Dengan huruf di belakang | Rp7,5 juta | |
NRKB pilihan empat nomor | Tanpa huruf di belakang | Rp7,5 juta |
Dengan huruf di belakang | Rp5 juta |