Kartel Honda dan Yamaha, DPR akan Panggil KPPU
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Vonis bersalah yang dilontarkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha kepada dua perusahaan otomotif – yaitu PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, terkait tuduhan penetapan harga skuter matik 110-125cc – ternyata menimbulkan kontroversi.
Buntutnya, Komisi VI DPR – yang menaungi Industri, Investasi, serta Persaingan Usaha – berencana memanggil KPPU untuk meminta penjelasan mengenai keputusannya dalam menentukan vonis bersalah pada dua perusahaan asal Jepang tersebut.
Kepastian itu diungkapkan anggota Komisi IV DPR, Darmadi Durianto, saat menghadiri acara diskusi bertemakan “Benarkah Honda dan Yamaha melakukan Kartel?” di Jakarta Pusat, Rabu 1 Maret 2017.
Menurut Darmadi, pemanggilan KPPU dijadwalkan seusai anggota dewan menjalani masa reses, atau sekitar akhir Maret 2017 mendatang. Ini dilakukan untuk menghindari anggapan DPR intervensi terhadap kasus tersebut.
"Kami nanti akan panggil KPPU, ini terkait keputusan mereka soal kartel Honda-Yamaha. Sebab, kami tidak punya saksi-saksi, atau data-datanyanya sampai sekarang. Dipanggilnya nanti setelah putusan, karena DPR memanggil KPPU supaya tidak dianggap intervensi, kalau dianggap intervensi itu kan tidak boleh juga," ujarnya.
Darmadi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk evaluasi kinerja KPPU terkait kasus Kartel penetapan harga antara Yamaha-Honda. Mengingat, kedua produsen itu mengajukan protes karena dua alat bukti yang disertakan oleh KPPU dianggap tidaklah kuat.
Ancaman Sanksi
Ia juga berjanji, jika nantinya pada saat evaluasi kinerja, KPPU tidak bekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, akan diberikan sanksi secara tegas oleh DPR.
"Tapi kalau sudah sesuai akan kami dukung KPPU maju. Karena mereka harus menciptakan persaingan sehat, karakteristik perusahaan besar adalah memang ingin melakukan kartel, karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya," tuturnya.
Namun Darmadi meyakini bahwa keputusan KPPU untuk menetapkan bersalah pada Honda-Yamaha merupakan putusan yang terbaik. Apalagi, kata dia, jika merujuk dari kinerja kepengurusan KPPU dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
"Tapi kami puji keberanian KPPU, karena yang sekarang lebih berani dan bernyali dibanding dulu. Berani sekali dia masuk ke kartel gula, daging sapi, kartel ayam dia masuk. Dulu tidak ada ya gebrakan sama sekali, jadi kami puji. DPR lembaga penguatan KPPU tapi dalam koridor yang benar," tuturnya.
Darmadi mengungkapkan akan mendukung penuh segala keputusan yang dilakukan oleh KPPU jika Yamaha-Honda memang terbukti bersalah.
"Kami akan dukung KPPU, karena kami mau penguatan terhadap KPPU. KPPU itu kesulitan mendapatkan data kenapa? Karena dia tidak diberi wewenang melakukan penggeledahan atau penyitaan," katanya.
Terkait kisruh yang kini tengah berlangsung, Darmadi ikut mendorong ketiga pihak terkait untuk segera melakukan penyelesaian di tingkat pengadilan. Sehingga, putusan tersebut sekiranya dapat dibuktikan saat banding nanti.
"Karena masing-masing bilang, ini benar dan tidak benar. Jadi yang benar pengadilan negeri yang memutuskan," lanjut Darmadi. (ren)