KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan siap menerima banding dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Banding dilakukan usai KPPU memutuskan ada kongkalikong atau bersekongkol di proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Kepala Humas KPPU, Deswin Nur mengatakan, Jakpro memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga. Jelas dia, banding maksimal harus sudah diajukan 14 hari setelah putusan diterima.

"Mereka wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan," ujar Deswin dalam keterangan tertulis KPPU, Senin, 24 Juli 2023.

Trent Alexander-Arnold Siap Bangkitkan Juara Liverpool

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

Langkah berikutnya, KPPU bakal melimpahkan putusan beserta bukti-bukti kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim terkait. 

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Bagi KPPU keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di Pengadilan Niaga nanti ya," kata dia.

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan 2 terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Adapun dua terlapor lainnya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Keputusan tersebut terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bersalah karena bersekongkol dalam proyek tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.

Iwan menegaskan, Jakpro tengah melakukan pembenahan serta penyempurnaan dalam internal perusahaan untuk mencegah berbagai risiko di masa mendatang.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan. Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang," ucap Iwan.

Kendati begitu, Jakpro tetap taat dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, kata Iwan, dalam hal menyusun aturan internal serta pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di dalam perusahaan.

"Jakpro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Iwan.

"Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya