Urus SIM Hilang atau Rusak, Ini Caranya

sim A dan sim C
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Mengingat SIM merupakan alat kelengkapan yang penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor tentu harus dijaga baik-baik agar tidak hilang dan rusak. Tapi tak perlu khawatir jika SIM rusak maupun hilang secara tidak sengaja.

Apabila SIM tersebut hilang, rusak, atau tidak terbaca lagi, pemilik bisa mengajukan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu lagi mengikuti serangkaian ujian. Permohonan penggantian SIM dapat diajukan kepada Satuan Pelaksana Penerbitan SIM atau Satpas setempat.

Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak yakni fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku, fotokopi SIM yang hilang bila ada, dan surat keterangan hilang dari Polsek setempat.

Adapun prosedur untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak itu, pemohon mendaftarkan diri ke loket pendaftaran SIM hilang dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya membawa surat keterangan laporan kehilangan SIM, melampirkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Proses berikutnya seperti dalam situs resmi https://www.polri.go.id pemohon membayar biaya formulir di bank yang telah ditunjuk seperti di antaranya Bank Rakyat Indonesia. Kemudian pemohon melakukan pengisian formulir permohonan. Dengan demikian pemilik kendaraan akan mendapatkan SIM baru bila mengikuti tahapan yang ditentukan oleh petugas Satpas.