Cara Klaim Asuransi yang Dibeli Saat Perpanjang SIM

Kartu asuransi PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
Sumber :
  • Istimewa

Cacat Tetap Kecelakaan

  1. Kartu AKDP asli dan salinannya
  2. KTP/SIM asli dan salinannya
  3. Laporan kerugian
  4. Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat
  5. Surat keterangan presentase cacat tetap dari dokter.

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dengan kondisi cacat tetap, pemilik SIM A/B sebesar Rp4 juta dan SIM C Rp2 juta.

Jika tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit:

  1. Kartu AKDP asli dan salinannya
  2. KTP/SIM asli dan salinannya
  3. Laporan kerugian
  4. Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat
  5. Kuitansi pengobatan asli beserta lampirannya.

Santunan yang diberikan pemilik SIM A/B yakni Rp400 ribu, SIM C Rp200 ribu