Cara Klaim Asuransi yang Dibeli Saat Perpanjang SIM
Rabu, 31 Mei 2017 - 15:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
Cacat Tetap Kecelakaan
- Kartu AKDP asli dan salinannya
- KTP/SIM asli dan salinannya
- Laporan kerugian
- Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat
- Surat keterangan presentase cacat tetap dari dokter.
Baca Juga :
Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dengan kondisi cacat tetap, pemilik SIM A/B sebesar Rp4 juta dan SIM C Rp2 juta.
Jika tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit:
- Kartu AKDP asli dan salinannya
- KTP/SIM asli dan salinannya
- Laporan kerugian
- Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat
- Kuitansi pengobatan asli beserta lampirannya.
Santunan yang diberikan pemilik SIM A/B yakni Rp400 ribu, SIM C Rp200 ribu
Baca Juga :