Siapa yang Bisa Minta Rekaman CCTV Jalan Tol?

Ilustrasi ruang kontrol CCTV pemantau lalu lintas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Peristiwa pembacokan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung Hermansyah cukup menyedot perhatian publik. Sebab aksi tersebut terjadi di Jalan Tol Jagorawi Km 6 Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Menyusul hal tersebut perlu disadari bahwa saat ini sangat penting akan keberadaan kamera televisi sirkuit tertutup alias CCTV. PT Jasa Marga selaku penyedia jasa layanan tol pun telah memastikan bahwa aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV di tol.

Namun sampai saat ini masih banyak publik yang mempertanyakan apakah hasil rekaman kamera CCTV di jalan tol bisa diminta apabila terjadi sesuatu hal?

Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Sykur mengatakan bahwa data rekaman kamera CCTV di jalan tol tak bisa diberikan sembarangan. Menurut dia, data rekaman CCTV di jalan tol hanya diberikan untuk kepentingan khusus.

"Data rekaman bisa diminta untuk kepentingan khusus saja dan tentunya itu sudah mendapat izin dari pihak Jasa Marga," kata pria yang kerap disapa Bakti kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Bakti memastikan bahwa seluruh jalan tol yang telah beroperasi di Indonesia sudah dilengkapi dengan kamera CCTV. Hal ini sebagaimana standar minimum pelayanan PT Jasa Marga. CCTV difungsikan untuk memonitor situasi dan lalu lintas di jalan tol.

"Pemakai jalan bisa melihat kondisi dan situasi lalu lintas yang terekam CCTV melalui jasamargalive.com dan jmcare. Sejak dioperasikannya jalan tol, semuanya harus dipasang CCTV," ujarnya.

Namun demikian dia tak mengetahui secara pasti berapa total kamera CCTV yang terpasang di tiap jalan tol. CCTV sendiri dipasang di sepanjang jalan tol minimal setiap satu kilometer.

"Dikontrol di kantor wilayah cabang masing-masing dan juga dikoneksi melalui web ke TIC (Traffic Information Center) Jasa Marga di Cililitan," kata dia.