Belum Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Ditarik?

STNK Mobil Esemka. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan itu efektif mulai 30 November hingga 23 Desember 2017.

Kepala Koordinator Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Robert L. Tobing mengimbau agar seluruh warga ibu kota memanfaatkan aturan pembebasan sanksi pajak kendaraan tersebut.

"Ya, karena kalau lewat dari tanggal 23 Desember 2017, sanksi administrasi akan berlaku kembali," kata Robert kepada VIVA di Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Kata Robert, sejak pembebasan pajak digelar, belum ada sanksi penarikan kendaraan bermotor jika penunggak belum daftar ulang atau BDU ke kantor Samsat. Dia menjelaskan, Samsat hanya memberikan surat peringatan ke penunggak untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Sampai saat ini belum ada yang ditarik kendaraannya. Kami berikan waktu untuk membayar dengan surat pernyataan dan kami layangkan surat peringatan," tuturnya.

Robert mengatakan, peraturan pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kegiatan ini akan disandingkan dengan razia gabungan. Kalau wajib pajak dikasih waktu berapa minggu, di minggu depan akan kami lakukan razia. Apakah mereka tidak mau bayar pajak, atau tidak bisa bayar," kata dia. (art)