7 Target Utama Operasi Zebra di Sulsel, Pengemudi Pakai Ponsel hingga Kecepatan Tinggi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar apel pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023. Apel tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso di halaman Mapolda Sulsel, Senin, 4 September 2023.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Irjen Setyo mengatakan, operasi yang dilaksanakan secara serentak ini digelar agar masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan bersama.

"Ini dilaksanakan secara serentak yang berlangsung pada 4-18 September 2023. Operasi ini digelar agar masyarakat dapat mengetahui bahwa aturan lalu lintas merupakan cerminan sehari-hari," ujar Irjen Setyo.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Dia menegaskan, operasi tersebut menyasar 7 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Mulai dari pengemudi yang memainkan ponsel saat berkendara hingga pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Operasi Zebra yang dilakukan Korlantas Polri

Photo :
  • Istimewa
Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Irjen Setyo juga mengungkapkan, dalam operasi ini, polisi akan menangani pelanggaran dengan tindakan secara humanis persuasif dengan memberikan teguran simpatik dan atau tilang konvensional, serta dengan sistem E-TLE Statis San ETLE Mobile.

"Harapannya, digelarnya operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan laka lantas serta meminimalisir fatalitas korban laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas)," ujarnya.

Adapun  7 sasaran prioritas Operasi Zebra 2023 yakni :

1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang dan pelanggaran over dimension dan over loading.

4. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

5. Pengemudi di bawah pengaruh minuman alkohol dan miras.

6. Pengemudi yang melawan arus

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya