MK Sebut Tak Ada Paslon yang Keberatan Pencalonan Gibran Usai Ditetapkan KPU

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa keputusan DKPP dengan menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak menjadi alasan MK untuk membatalkan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Banyak Tumpukan Sampah Usai Nobar Timnas, Gibran Minta Pecinta Bola Tertib

Hal tersebut dikatakan Arief Hidayat dalam membacakan amar pertimbangan umum pada sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK, Senin 22 April 2024. Ia menjelaskan bahwa MK tak akan menjadikan alasan pelanggaran etik Hasyim Asy’ari sebagai pedoman putusan sidang hari ini.

"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Arief di ruang sidang.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," lanjutnya.

Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi

Arief menjelaskan bahwa DKPP memutuskan pelanggaran etik kepada Ketua KPU itu hanya karena KPU tak sigap menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kata Arief, DKPP tidak menyoalkan pembatalan pencalonan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua.

Arief menuturkan MK telah mempertimbangkan hal tersebut karena tak ada pihak yang mengajukan keberatan soal pencalonan pasangan nomor urut dua.

"Adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum. Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," kata Arief.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

DKPP memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut. Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya