Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejatinya tidak boleh lepas tangan atau tidak mempedulikan terkait dengan masalah yang terjadi pada pemilu. Sebab, DPR juga termasuk salah satu lembaga yang juga menjadi pengawas dalam pemilu.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Hal itu diungkap Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan umum sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945," ujar Saldi Isra di ruang sidang MK.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Saldi menjelaskan bahwa DPR sama seperti Bawaslu yang bertugas mengawasi setiap penyelenggaraan pemilu. Tujuannya, demi pemilu berlangsung secara jujur, adil dan berintegritas.

Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

"Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," kat Saldi.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan. Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregister dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Lalu, gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya