Anies Baswedan Yakin Hakim MK Berani Ambil Keputusan Terbaik untuk Indonesia

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Capres nomor urut satu pada pilpres 2024, Anies Baswedan meyakini bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan keberanian dalam memutuskan sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK untuk kebaikan demokrasi Indonesia kedepannya. Maka itu, ia menitipkan kepercayaannya untuk menentukan bangsa Indonesia.

Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipanggil Pengadilan Tinggi

"Karena itu kita menitipkan kepada majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arah bangsa ini ke depan. Kita yakin Majelis hakim diberikan keberanian kekuatan untuk memutuskan sehingga diberikan yang terbaik untuk Indonesia ke depan," ujar Anies kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Puan Maharani Ungkap Komunikasi Dengan Anies Baswedan Terkait Pilkada Jakarta

Anies juga sudah bersyukur atas kerja tim hulum nasional Amin sampai sejauh ini. Ia lagi-lagi menyebutkan bahwa saat ini demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan jalan.

"Sekali lagi kami sampaikan sebagaimana kami ungkapkan di depan majelis hakim bahwa kita berada di sebuah persimpangan jalan apa yang kita saksikan bersama sama pada pilpres dan pemilu di mana di situ terjadi praktek praktek penyimpangan yang masif yang bila itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan," kata Anies.

PBNU Bakal Bentuk Panitia Khusus untuk Kembalikan PKB ke NU

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan. 

Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregristrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya