Gaikindo Akui, Recall 'Berat' bagi Produsen Kendaraan

Antrian mobil yang siap untuk di ekspor di Terminal Ekspor Impor Mobil, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Setiap kendaraan yang diproduksi massal sudah melewati berbagai tahap pengujian agar layak dijual ke konsumen. Tetapi masih ada saja beberapa komponen yang bermasalah atau cacat, sehingga principal atau produsen menarik kembali kendaraannya dari tangan konsumen alias recall.

Dalam proses recall, produsen mobil biasanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada konsumen secara pribadi atau melalui jaringan diler resminya. Nantinya, dalam proses servis atau pergantian komponen yang cacat, konsumen tidak dikenakan biaya alias gratis.

Walau begitu, ternyata proses recall diakui merupakan momok besar bagi tiap merek kendaraan. Sebab ditakutkan dengan dikampanyekannya recall terhadap produk bermasalah, membuat konsumen bakal pindah ke merek lain. Lantaran sudah tidak percaya lagi dengan kualitas dari produk merek tersebut.

Terlepas dari pentingnya recall sebagai upaya menjaga citra sebuah brand otomotif, dan perlindungan terhadap konsumen.

Recall itu pukulan paling berat bagi pabrikan atau produsen mobil meski tujuannya baik, sangat berat," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi kepada VIVA, Kamis, 28 Juni 2018.

"Bahkan menambahkan ongkos tenaga kerja dan segala macam”.

Menurutnya, penarikan produk yang cacat produksi secara massal itu sudah sangat diperhitungkan oleh produsen, karena berdampak terhadap kualitas produk itu di lapangan.

Bahkan jika komponen yang cacat itu sifatnya sangat vital untuk keselamatan penggunanya, seperti pengereman atau airbag. “Harusnya diapresiasi,” kata dia.

Sejauh ini, kampanye recall di Tanah Air memang hanya dilakukan bersifat sukarela, sehingga kepuasan konsumen belum sepenuhnya terjaga. Padahal, kendaraan yang mengalami cacat produksi tentu bisa membahayakan keselamatan dan kenyamanan penggunanya.

Punya Payung Hukum

Sebelumnya, hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan hanya tercantum pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tetapi sekarang, Indonesia punya payung hukum atas penarikan kendaraan cacat produksi yang dibuat Kementerian Perhubungan. Melalui Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018, tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, hal itu tertuang dalam Pasal 79.

Menurut Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub, Dewanto Purnacandra, aturan itu saat ini belum direalisasikan. Kemenhub menyatakan, bakal duduk bersama dengan para agen pemegang merek atau produsen mobil di Indonesia untuk menyosialisasikannya.

“Masih tunggu juknis, PM 33 nantinya dibahas bersama produsen dan kami akan sosialisasikan bulan depan,” ujar Dewanto kepada VIVA.

Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan soal recall di Indonesia, tentu bakal melindungi konsumen kendaraan. Apalagi ini menyangkut keselamatan. Nantinya, sesuai dengan poin ketiga di Pasal 79, perusahaan bakal diminta melaporkan terlebih dahulu ke pemerintah, jika ada produk yang cacat dan ingin di-recall.

“Mereka melapor, terus akan diskusi dengan kami. Apakah produk yang cacat produksi tersebut harus setop produksi dan sebagainya,” tuturnya.