Kemenhub Sebut Mobil LCGC Kurang Aman, Ini Kata Kemenperin

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggeraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, melarang penggunaan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.300cc untuk dijadikan sebagai taksi online

Mobil yang umumnya masuk ke dalam kategori Low Cost Green Car (LGCG) itu tidak diizinkan untuk menjadi taksi berbasis aplikasi, karena dianggap tidak memiliki stabilitas kendaraan, keamanan dan keselamatan yang memadai untuk menjadi moda transportasi yang layak.

Padahal, aturan mengenai pembuatan dan perakitan mobil LCGC berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Industri Logam Kemenperin, Putu Surya Wiryawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa mobil LCGC kurang aman bila dioperasikan sebagai taksi online.

"Bisa saja kriteria kurang aman dipakai, kalau kendaraan dioperasikan sebagai taksi atau kendaraan umum," kata Putu Kepada VIVA.co.id di Jakarta. 

Sementara itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele mengatakan, ia tidak mengetahui justifikasi Kemenhub terkait tidak bolehnya mobil LCGC dioperasikan sebagai taksi.

"Saya tidak tahu justifikasi mereka (Kemenhub). Mungkin ada pertimbangan lain. Kan LCGC telah diuji emisi maupun pengujian lainnya, yang dibuktikan dengan SUT (Sertifikasi Uji Tipe). Mungkin ada pertimbangan lain, mesti ditanya ke Kemenhub," jelas Yan. (ase)