Modifikasi Bakal Didenda Rp24 Juta, Ini Kata Honda
Sabtu, 12 Desember 2015 - 19:22 WIB
Sumber :
- Dok: AHM
VIVA.co.id
- Berbagai aturan pemerintah terhadap pengguna kendaraan bermotor semakin ditingkatkan. Bahkan, yang terbaru melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang memodifikasi kendaraan bermotor.
Disebutkan, jika kendaran bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak sesuai aturan Kementerian Perhubungan maka itu berarti melanggar aturan Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun, atau denda maksimal Rp24 juta.
Lantas bagaimana hal tersebut di mata produsen sepeda motor yang notabene kerap mengapresiasi aksi para konsumen yang melakukan modifikasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran PT AHM, Margono Tanuwijaya, ikut bicara. Menurut dia, jika aturan dikeluarkan pemerintah, Honda akan mengikuti.
“Tetapi yang jelas tren modifikasi adalah tren konsumen. Jadi kalau pemerintah melakukan larangan ya AHM akan
follow
itu,” kata Margono saat peluncuran All New Honda CB150R StreetFire Special Edition di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 11 Desember 2015.
Kendati demikian, Margono rupanya tak terlalu mempermasalahkan modifikasi, pasalnya motor modifikasi belum tentu dipakai di jalan. Sebaliknya modifikasi merupakan motor hobi yang digunakan untuk keperluan kontes.
Dalam akun resminya, Mabes Polri menyatakan aturan itu sesuai dengan Pasal 277 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ini berlaku bagi pecinta otomotif yang hobi
ngoprek
mesin atau
modif
kendaraan, mulai dari warna konstruksi bodi atau rangka dan lain-lain," tulis Divisi Humas Mabes Polri.
Baca Juga :
"Jadi jangan salahkan petugas apabila suatu saat nanti Mitra Humas ditilang atau disita kendaraannya apabila terbukti dimodifikasi tanpa dilakukan uji tipe terlebih dahulu," ujar Mabes Polri. (one)